Ditahan KPK, Mantan Sekda dan Anggota DPRD Bandung Diduga Terima Rp1 Miliar

KPK merilis kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pengerjaan di lingkungan Pemkot Bandung.

JAKARTA, FAKTAKALBAR.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) ke jeruji besi.

Ema bersama tiga Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.

Adapun tiga legislator Kota Bandung periode 2019-2024 itu yakni, Rianto (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR). Para tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip wartawan, Jumat (27/9/2024).

Adapun konstruksi perkara berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

“Tersangka ES diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024,” kata Asep.