Hukum  

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim oleh Organisasi Pasukan Bawah Tanah Jokowi

Pakar Telematika, Roy Suryo/scsh google foto.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingan akun Fufufafa 99% milik wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pelapornya adalah sebuah organisasi yang menamakan dirinya Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi 

Sekjen Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto menuntut Roy Suryo melampirkan bukti omongannya dalam waktu 1×24 jam. Sebab, dia menyebut, pernyataan Roy menimbulkan keresahan.

“Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1×24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan, sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah,” kata Budiyanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (28/9/2024).

Dia menilai Roy Suryo telah membuat gaduh di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, saat transisi pergantian pemerintahan rakyat seharusnya dapat tenang dan kondusif.

“Dalam waktu pergantian presiden dan presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya Bapak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku wakil presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” ucap dia.

“Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh,” sambung Budiyanto.

Lebih jauh, dia menyebut aduannya telah diterima oleh Bareskrim. Dia juga mengaku turut melampirkan sejumlah bukti. Sayangnya, Budianto enggan merinci bukti-bukti yang dimaksud.

“Untuk bukti ada beberapa tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan,” ungkapnya.