Dari Balik Jeruji, Napi Ini Bawa Keluarganya Masuk Penjara karena Bisnis Narkoba

Barang bukti bisnis narkoba yang berhasil diungkap BNN. Foto: Biro Humas BNN

Dalam mengatur bisnisnya, Beny yang berada di dalam penjara mengaku menjalin komunikasi dengan anak buahnya bernama Jafar sebanyak 2-3 kali dalam satu bulan. Di sini Jafar memiliki peran sebagai penjaga rumah dan peracik pil.

“Selama di dalam (sel) Saya berkomunikasi 2-3 kali. Apakah beres? Selesai? langsung barang dikirim. Perintahnya seperti itu,” jelas Beny.

Dari bisnis gelap narkotika ini, Beny memiliki aset kurang lebih Rp 10 miliar, yang terdiri dari kepemilikan 2 rumah, 4 mobil bermerek alphard, baleno, serena, mobil box, dan aset properti lainnya.

Atas kejahatannya, Beny dan keluarganya serta para tersangka lainnya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.[zul]