Hukum  

Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Ipda Rudy Soik di Komisi III DPR

rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus  Ipda Rudy Soik/TV Parlemen.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus  Ipda Rudy Soik.

Kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). 

“Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut,” kata Habiburokhman dalam rapat.

Sementara itu Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. 

Menurutnya, Rudy Soik terlibat dalam beberapa pelanggaran etik, termasuk dugaan perselingkuhan dengan anggota polisi wanita (Polwan) dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus mafia BBM.

Dalam rapat tersebut, Kapolda NTT memaparkan kronologi penangkapan Ipda Rudy Soik yang berujung pada pemecatan. Ia menjelaskan bahwa Rudy Soik ditangkap bersama tiga anggota polisi lainnya di tempat karaoke saat jam dinas.