FAKTANASIONAL.NET — Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan krusial tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sebelum mengetok palu persetujuan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan catatan bahwa proses pembahasan RUU Polri ini seharusnya berjalan relatif lebih sederhana. Hal ini dikarenakan statusnya yang merupakan revisi undang-undang yang sudah ada, bukan penyusunan draf dari nol.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Pastikan RUU KUHAP Bakal Perkuat KPK
“Tidak seperti KUHAP kemarin yang kita bikin dari awal, RUU Perampasan Aset yang bikin dari awal,” ujar Habiburokhman di sela-sela rapat.
Pemerintah Diminta Tunggu Proses Panja
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga memberikan wejangan kepada seluruh pihak, termasuk perwakilan pemerintah, untuk menahan diri dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sepihak mengenai substansi dari revisi UU Polri sebelum Panja merampungkan pembahasannya.
“Supaya nanti Pak Menteri enggak offside,” kelakar Habiburokhman yang disambut perhatian peserta rapat.
Setelah memberikan penjelasan, Habiburokhman langsung melemparkan forum untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota Komisi III DPR terkait pembentukan wadah pembahasan tersebut.
“Langsung teman-teman, hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakat kita bentuk Panja?” tanya Habiburokhman memimpin jalannya sidang.
“Setuju,” jawab para peserta rapat secara kompak.
Habiburokhman Ditunjuk Pimpin Panja RUU Polri
Setelah ketukan palu tanda disetujuinya pembentukan Panja bergema, forum rapat kerja kemudian mengusulkan nama Habiburokhman sebagai sosok yang akan menakhodai Panitia Kerja tersebut ke depan.











