FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah Indonesia resmi memperluas opsi pemenuhan kebutuhan energi nasional dengan membuka peluang impor minyak mentah (crude oil) dari Rusia.
Langkah strategis ini menyusul diterbitkannya payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Menariknya, aturan anyar tersebut merombak monopoli pengadaan energi dengan memberikan ruang fleksibilitas yang sama bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta atau badan usaha lain untuk melakukan impor langsung dari luar negeri.
Baca Juga: Perang Memanas, Harga Minyak Dunia Meroket Tembus Rekor Tertinggi dalam Dua Pekann
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa Rusia kini secara resmi masuk ke dalam radar sumber pasokan minyak Indonesia.
Negeri Beruang Putih itu bersanding dengan pemasok tradisional dari kawasan Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika.
“Ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh BUMN, ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh badan usaha lain,” ujar Yuliot saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Jaga Stabilitas Energi dari Gejolak Global
Menurut Yuliot, diterbitkannya kebijakan ini merupakan langkah antisigap pemerintah guna menghadapi ketidakpastian harga energi dan dinamika pasar global yang fluktuatif. Dalam menentukan sumber impor, pemerintah kini menimbang ragam variabel secara komprehensif.
Mulai dari kecocokan kualitas minyak mentah, kedekatan lokasi pengiriman, efisiensi waktu distribusi, hingga kalkulasi harga internasional terkini.











