FAKTANASIONAL.NET — Pemerintah pusat memastikan akan mengawasi secara ketat penggunaan dana transfer ke daerah sebesar Rp10,6 triliun yang dialokasikan untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera.
Langkah ini diambil guna menjamin anggaran tersebut tidak menyimpang dan benar-benar berdampak pada masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, dana tambahan yang dikucurkan untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) ini wajib diprioritaskan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat untuk agenda penanganan darurat serta pemulihan wilayah yang rusak.
“Ini yang kami kawal juga dari Satgas pemerintah agar Rp10,6 triliun ini digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka penanganan wilayah masing-masing,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Tito menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menginventarisasi seluruh rencana kerja dari masing-masing pemda penerima anggaran.
Untuk memperkuat aspek legalitas dan transparansi, payung hukum penggunaan dana tersebut akan dipertegas melalui regulasi kepala daerah, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwal).
Alokasi Terbesar untuk Sumatera Utara
Dalam pembagiannya, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan porsi dana transfer terbesar, yakni menembus angka lebih dari Rp6 triliun.
Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat menerima alokasi sekitar Rp2,3 triliun, disusul Provinsi Aceh sebesar Rp1,6 triliun.
Mendagri menjelaskan, perbedaan nominal yang cukup kontras ini berkaitan erat dengan formula pengembalian alokasi anggaran daerah yang sempat terkena rasionalisasi atau pemotongan pada tahun anggaran 2025 lalu.
“Sumatera Utara paling besar karena sebelumnya pemotongannya juga lebih besar, sehingga dikembalikan lagi seperti semula,” jelas mantan Kapolri tersebut.











