Hukum  

RUU PPRT Segera Disahkan, Masa Depan Pekerja Rumah Tangga Lebih Cerah

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya/dpr.go.id.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Setelah sekian lama dinantikan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mendapat angin segar. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU ini.

“Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ungkap Willy Aditya, Rabu (30/10/2024).

“RUU PPRT bukan hanya sekadar undang-undang, tetapi merupakan bentuk nyata negara dalam melindungi hak-hak warga negarinya, khususnya pekerja rumah tangga,” tegas Willy.

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga di Indonesia menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, mereka seringkali kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

“Dengan disahkannya RUU PPRT, pekerja rumah tangga akan memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, seperti hak atas upah yang layak, jaminan sosial, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan fisik dan seksual,” ujar Willy.