Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Ingatkan Pemerintah untuk Berhati-hati Tindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Tampak Depan Gedung MK.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pasca Putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 banyak pihak yang bertanya bagaimana regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Menurut Praktisi Hukum Ketenagakerjaan dan Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, adanya ketentuan dalam suatu undang-undang yang dibatalkan merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

“Iya memang sudah ketentuannya kalau ada materi muatan pasal dalam perundang-undangan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (1/11/2024).

Johan mengingatkan Putusan MK tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah/ DPR sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) pada Pasal 10 ayat (2).

“Secara tegas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden,” ujar Johan

Johan juga berharap Tindak lanjut atas Putusan MK dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan multitafsir kembali muatan pasal yang baru untuk mengubah yang lama.