JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina. Langkah hukum ini juga mencakup mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan anggota senior Hamas Muhammad Deif.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut keputusan ini sebagai terobosan penting dalam penegakan keadilan global.
“Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan. Ini menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang kini menjadi isu kemanusiaan,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
ICC menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan serta berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Menurut Mardani, keputusan ICC memberi tekanan internasional pada Israel dan menjadi peringatan serius bagi pelanggaran hukum perdamaian PBB.
“Keputusan ini membatasi pergerakan Netanyahu ke luar negeri sekaligus memperkuat perjuangan komunitas internasional untuk menghentikan konflik di Timur Tengah,” tuturnya.
Dalam satu tahun terakhir, serangan militer Israel di Jalur Gaza terus berlangsung. Hanya dalam 48 jam terakhir, serangan militer menewaskan setidaknya 120 warga Palestina, termasuk serangan terhadap rumah sakit di utara Gaza yang melukai staf medis.
“Tindakan keji ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Ribuan warga sipil menjadi korban. Dunia harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi kepada Israel,” tegas Mardani.