JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Menteri Agama, Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yakin menyerahkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada Selasa (26/11/2024).
Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik.
Proses penyerahan ini turut didampingi Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” jelas Ainul Yakin.
Ia menambahkan, barang tersebut sebelumnya dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat lalu dan diterima oleh staf. Menteri Agama kemudian meminta agar barang tersebut dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.











