JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI untuk membahas pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyoroti berbagai isu mendasar terkait perlindungan hak-hak tersangka dan efisiensi proses hukum pidana di Indonesia.
Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan dalam KUHAP ini akan menjadi langkah signifikan, bahkan revolusioner, bagi sistem hukum Indonesia. Salah satu poin utama yang dibahas adalah keberadaan institusi praperadilan.
“Saat ini, institusi praperadilan masih bersifat pasif. Kita harus mempertimbangkan apakah institusi ini bisa lebih aktif dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks penahanan,” ujar Habiburokhman di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senanyan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dia juga menyoroti lamanya masa penahanan sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Habiburokhman meminta BKD dan tim ahli Komisi III untuk mengkaji model penahanan di negara-negara lain sebagai bahan referensi.
“Proses hukum saat ini bisa memakan waktu hingga 90 hari atau bahkan lebih, meski belum tentu terbukti bersalah. Ini menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap penasihat hukum, keluarga, serta pelayanan kesehatan dan rohaniawan. Namun, ia mengakui bahwa implementasi hak-hak ini sering kali tidak maksimal.
“Misalnya, hak tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum sering kali dibatasi oleh surat edaran institusi penegak hukum. Ini perlu diatur lebih tegas,” katanya.