JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti kasus seorang warga negara Indonesia berinisial YAP, yang ditangkap di Jepang atas dugaan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua lansia.
Sukamta mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan hukum dan konsuler kepada YAP.
YAP, seorang peserta magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di Kakegawa, Jepang, telah mengakui perampokan terhadap pasangan lansia berusia 81 dan 78 tahun. Namun, ia membantah tuduhan adanya rencana pembunuhan. Aksi YAP diduga dipicu oleh kebutuhan uang untuk judi online.
Kedua korban mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. YAP kini menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Pendampingan hukum adalah hak mendasar bagi setiap WNI yang menghadapi proses hukum di luar negeri. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak WNI tersebut tidak dilanggar selama proses hukum berlangsung,” kata Sukamta, Selasa (3/12/2024).
Sukamta meminta KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan otoritas Jepang, termasuk Kepolisian Kakegawa, untuk memastikan YAP mendapatkan proses hukum yang adil. Selain itu, Sukamta menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Jepang dalam menangani kasus ini.