DPR Apresiasi Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut positif kebijakan Pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Pendapatan (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk memberikan upah yang layak bagi pekerja.

“Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini merupakan hasil formula penghitungan yang memperhatikan faktor inflasi, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak,” ungkap Netty Prasetiyani, Kamis (5/12/2024).

Penetapan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.

Formula perhitungan didasarkan pada penambahan kenaikan 6,5 persen terhadap UMP atau UMK tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli atas kebijakan ini. Ia memuji dialog konstruktif antara Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja yang menjadi dasar penetapan UMP 2025.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup. Hal ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah dalam merespons keluhan pekerja di tanah air,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.