JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat sebelum menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum memutuskan hal yang sangat krusial ini,” ujar Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Kenaikan PPN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Puan menilai Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini dan membuka ruang evaluasi.
“Walaupun itu sudah ditentukan dalam undang-undang, pemerintah juga berhak untuk mengevaluasi. Kita harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan situasi ekonomi saat ini,” lanjutnya.
Puan optimistis pemerintah akan mengambil keputusan yang memprioritaskan kepentingan rakyat. Ia juga menegaskan komitmen DPR untuk mengawal setiap kebijakan agar tidak memberatkan masyarakat.
“Harapan dari DPR, dan saya yakin, pemerintah pasti akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.











