JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa lembaga ini merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi data rakyat Indonesia di era digital.
“Pasal 58 UU PDP menyebutkan bahwa presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujar Oleh Soleh, Kamis (19/12/2024).
Menurut Oleh Soleh, pembentukan Lembaga PDP diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, hingga kini, Perpres tersebut masih belum diterbitkan. “Kami masih menunggu Perpres yang akan mengatur keberadaan Lembaga PDP,” ungkap legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.
Lembaga PDP akan memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait perlindungan data pribadi, mengawasi penegakan hukum administratif atas pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Oleh Soleh menekankan bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia. Ia berharap Lembaga PDP dapat menjamin hak-hak subjek data sekaligus menciptakan iklim yang kondusif bagi perlindungan data di Indonesia.