Komisi I DPR: Penyelenggara Sistem Elektronik Harus Verifikasi Usia dan Ijin Ortu

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)

Oleh Soleh mengatakan, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak memperoleh akses internet yang aman, sehat, dan sesuai usia.

Dia menilai perkembangan teknologi digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan penguatan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang siber, mulai dari paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kecanduan digital.

“Keberadaan fitur verifikasi usia dianggap menjadi instrumen penting untuk menyaring akses terhadap layanan digital tertentu. Saya apresiasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah membuat fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun masih banyak PSE yang belum melakukannya. Oleh karena itu, mohon agar setiap PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas ini,” ujar Oleh Soleh.

Ia juga mengatakan bahwa setelah tenggat waktu, yakni pada Maret 2027 nanti PSE belum menyediakan fitur dimaksud, maka pemerintah akan melakukan sanksi secara tegas.

Selain verifikasi usia, DPR RI juga menekankan pentingnya mekanisme persetujuan orang tua atau “parental consent” sebelum anak mengakses layanan digital tertentu.

“Mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi,” bebernya.