Menurut Oleh Soleh, implementasi PP Tunas tidak boleh hanya bersifat administratif, juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari para platform digital dan penyelenggara layanan elektronik.
Pemerintah bersama pelaku industri digital diharapkan dapat menyusun standar teknis yang mudah diterapkan namun tetap menjamin perlindungan data pribadi pengguna.
Ia menilai implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan kesiapan teknologi dari platform digital agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam sistem layanan elektronik.
Selain itu, Ia juga meminta pemerintah bersama pelaku industri digital menyusun standar teknis yang efektif, mudah diterapkan, namun tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi pengguna.
Menurut DPR RI, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
“Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak,” katanya.
Dengan adanya fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, Ia berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus tetap mendukung perkembangan inovasi teknologi di Indonesia.











