JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pernyataannya, Puan meminta pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius dan mengambil langkah-langkah preventif agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban TPPO.
“Kasus TPPO WNI seperti gunung es di mana banyak juga kasus yang tidak terungkap. Saya meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi untuk mencari akar permasalahan dan mendorong langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Puan dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Pernyataan ini muncul setelah kasus Agung Heriyadi, seorang warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, yang mengaku dijual dan dipaksa bekerja di Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan di Malaysia.
Agung juga mengalami penyekapan dan penahanan paspor, serta harus membayar denda besar untuk kembali ke Indonesia.
Puan menekankan bahwa kasus Agung mencerminkan betapa rentannya pekerja migran Indonesia terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan.
“Sudah banyak sekali WNI yang tergiur iming-iming gaji besar tetapi justru terjebak dalam situasi eksploitasi. Ini menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) buat pemerintah,” ujarnya.
Kasus Agung menambah daftar panjang permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, terutama terkait penempatan tenaga kerja secara nonprosedural. Puan berharap pemerintah dapat lebih serius dalam menyelesaikan masalah TPPO terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.
“Apalagi saat ini sudah ada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Masalah WNI menjadi korban TPPO sudah semakin banyak, maka sangat penting untuk membuat program khusus untuk mengatasi persoalan TPPO WNI,” tuturnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan bahwa ada puluhan ribu WNI yang tidak melaporkan keberadaan mereka di Kamboja karena diduga bekerja di sektor judi online.