KBRI Tripoli Pulangkan 3 PMI Korban TPPO Bermodus Penempatan Ilegal di Libya

Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban TPPO di Libya didampingi tim KBRI Tripoli saat proses pemulangan menuju Tanah Air./Dok. Kemlu RI

FAKTANASIONAL.NET – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tripoli memfasilitasi pemulangan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya ke Indonesia pada 3 dan 4 Agustus 2026.

Pemulangan dilakukan setelah ketiganya menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan resmi di Libya.

Ketiga PMI tersebut menjadi korban TPPO dengan modus pengalihan lokasi kerja (job swapping).

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNI tersebut semula dijanjikan akan dipekerjakan di Turki, namun kemudian dipindahkan dan ditempatkan secara tidak resmi di Libya oleh perusahaan penyalur ilegal.

Proses repatriasi ini berjalan sukses berkat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta agensi tenaga kerja lokal di Libya.

Baca Juga: Bisnis Judi Online Kamboja Ditutup Massal, Ribuan WNI Panik Geruduk KBRI Phnom Penh

Perlindungan Hak Korban dan Imbauan Kemlu

Pemerintah melalui KBRI Tripoli memastikan seluruh hak dasar dan perlindungan hukum bagi para korban terpenuhi secara berlanjut.

Langkah-langkah pendampingan yang disiapkan meliputi: