Hukum  

KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Perumahan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK/rey

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, identitas para tersangka belum dirilis secara resmi.

Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Desember 2024 terhadap dua warga negara Indonesia berinisial DM dan HNN.

Surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 ini berlaku selama enam bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” jelas Tessa.

KPK mulai menyelidiki kasus ini pada 9 Desember 2024. Dengan bukti awal yang cukup kuat, lembaga antirasuah ini bergerak cepat hingga berhasil menyita uang dalam jumlah besar.

Hingga saat ini, penyidikan terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba merugikan negara.

Kendati begitu, masyarakat masih menantikan kelanjutan penyidikan, termasuk identitas para tersangka serta kejelasan tentang sumber dan penggunaan dana yang disita.[dit]