Catatan Politik Senayan: Jangan Langgengkan Praktik Demokrasi yang Manipulatif

Gedung MK/detik.

POPULISME tak terukur bisa menjadi jebakan yang menghancurkan. Menihilkan standar kompetensi kepemimpinan dalam memilih pemimpin publik adalah awal kehancuran. Nuansa populis dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan presidential threshold justru memperluas ruang bagi manipulasi nilai dan prinsip-prinsip demokrasi.

Sudah menjadi fakta tak terbantahkan bahwa sebagian dari perjalanan sejarah demokrasi Indonesia modern diwarnai dengan praktik demokrasi yang manipulatif. Adalah nyata bahwa kekuasaan politik bisa dibeli, dengan terlebih dahulu membeli suara warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih. Itu sebabnya, semua elemen masyarakat tahu dan mengenal apa itu politik uang.

Demikian popularnya praktik dan ungkapan politik uang sehingga sering dijadikan candaan atau materi lawakan oleh berbagai kelompok masyarakat. Tidak peduli dengan program dan janji kandidat pemimpin publik yang sedang berkampanye, sebagian masyarakat justru lebih menunggu ‘serangan fajar’, saat-saat ketika para relawan sang kandidat bagi-bagi uang.

Selain politik uang, manipulasi terhadap praktik berdemokrasi juga dilakukan dengan menunggangi salah satu kewajiban negara, yakni ragam program bantuan sosial. Program ini sering direkayasa sedemikian rupa untuk membentuk persepsi bahwa bantuan diberikan oleh kandidat atau pribadi bersangkutan.

Modus manipulasi lainnya adalah menekan pemimpin lokal untuk ‘memaksa’ dan memastikan warga setempat memilih kandidat tertentu. Jika sang pemimpin lokal menolak ‘paksaan’ itu, dia akan dikriminilisasi.

Kehendak bersama untuk membangun kehidupan berdemokrasi yang dewasa, bijaksana dan matang akan sulit diwujudkan jika praktik demokrasi yang manipulatif seperti sekarang ini dibiarkan berlarut-larut. Menjadi kewajiban suprastruktur dan infrastruktur politik negara untuk terus berupaya mengeliminasi praktik demokrasi yang manipulatif itu.

Benar bahwa semua warga negara berhak dan bisa menjadi pemimpin publik; dari kepala desa, camat, lurah, bupati, gubernur hingga presiden. Tetapi sosok pemimpin publik, apalagi presiden sebagai pemimpin nasional, harus dipersiapkan dan secara pribadi dia pun harus mempersiapkan dirinya.

Masyarakat harus tahu bagaimana seorang calon pemimpin publik dipersiapkan. Semua aspek pada figur calon pemimpin publik haruslah positif.

Pengetahuan dan pemahaman tentang pemimpin yang harus dipersiapkan adalah keniscayaan, dan berlaku pada bidang apa pun. Pemimpin dari satuan kerja terkecil hingga yang berskala besar harus dipersiapkan. Utamanya karena sosok yang memimpin harus punya kompetensi dan kompetensinya pun harus diketahui publik.

di sebuah negara pun pasti menginginkan pemimpinnya punya kompetensi untuk mengelola kepentingan semua elemen masyarakat.

Syarat menjadi calon presiden telah disederhanakan sedemikian rupa sebagaimana tercermin pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 itu. Penyederhanaan ini memang terkesan populis. Namun, membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik dan proses pendewasaan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, penyederhanaan tersebut juga berpotesi semakin membuka dan memperluas ruang bagi manipulasi nilai dan prinsip-prinsip demokrasi dalam memilih pemimpin publik, utamanya memilih presiden.

Berpijak pada putusan MK itu, bisa dipastikan bahwa jumlah bakal calon pasangan Presiden-Wakil Presiden pada agenda pemilihan presiden (Pilpres) berikutnya, atau tahun 2029, lebih banyak dibanding agenda Pilpres sebelumnya.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan akan banyak inisiatif dari elemen-elemen masyarakat untuk mendirikan partai politik baru demi kemudahan mendapatkan tiket Pilpres.

Mendirikan partai baru dan menjadi kandidat Pilpres butuh pembiayaan sangat mahal. Tentu saja pada waktunya nanti latar belakang kandidat peserta Pilpres dan partai-partai baru itu harus transparan. Harus ada kejelasan tentang latar belakang figur dan transparansi tentang asal-usul pembiayaan.

Publik tentu tidak mau jika proses pencalonan kandidat Capres-Cawapres dibiayai dengan uang panas yang diperoleh dari tindak pidana semisal judi online atau transaksi narkoba, termasuk juga dana pen-capres-an yang bersumber dari pihak atau negara asing.

Sebab, pada akhirnya, semua daya dan kekuatan yang tidak jelas itu akan digunakan untuk mempraktikan demokrasi yang manipulatif.