KRISNA Murti yang menjadi pengacara mantan kepala BGN Sony Sanjaya, mengatakan bahwa kliennya mau mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Artinya, ia sudah mengaku perbuatannya dan mau membongkar pelaku tindak pidana lainnya dengan cara bekerja sama dengan penyidik Kejagung. Ini seru.
Kalau benar tersangka Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai JC, tentu bagus sekali dan layak untuk didukung. Berarti, kasus yang dialaminya tidak saja tidak mengada-ada, tapi juga masih ada yang tersembunyi, dan bukan mustahil, jauh lebih besar lagi. Saling bongkar di antara pelaku tindak pidana sangat menguntungkan bagi penyidik dan publik itu sendiri.
Krisna Murti sebagai pengacara tersangka Sony Sanjaya, mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Kejagung dan Senin besok, surat resmi pengajuan sebagai JC itu akan segera dimasukkan. Sebagai orang yang berlatar belakang reserse, Sony Sanjaya, tentu tahu apa yang harus dilakukannya.











