“Seperti, keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Bamsoet.
Namun, terang dia, ketidakjelasan dan multitafsir mengenai kapan dan bagaimana seorang pemilik senjata api bela diri dapat menggunakan senjatanya, menimbulkan potensi penyalahgunaan dan masalah hukum. Tanpa aturan yang jelas, para pemilik senjata api bela diri berisiko menjalani proses hukum yang panjang dan rumit akibat kesalahpahaman dalam menginterpretasikan situasi yang memungkinkan penggunaan senjata api.
Karena itu, ujar Bamsoet, pembaruan peraturan perundang-undangan senjata api menjadi sangat mendesak. Dalam pembaruan tersebut, perlu dijabarkan secara rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta proses penggunaan senjata api tersebut.
“Misalnya, pengaturan tentang tahapan penggunaan senjata api, mulai dari upaya non-kekerasan, penggunaan senjata dalam situasi terdesak, hingga prosedur penyampaian laporan kepada pihak berwenang setelah insiden terjadi,” katanya.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, peraturan baru tersebut harus mencakup mekanisme pengawasan yang dapat memastikan bahwa pemilik senjata api bela diri mematuhi ketentuan yang ada, serta memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar. Ini penting untuk membangun rasa aman di masyarakat dan mengurangi potensi konflik yang dapat timbul akibat penyalahgunaan senjata api.
“Pembaruan peraturan perundang-undangan terkait senjata api tidak hanya akan meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri. Langkah ini merupakan langkah proaktif yang perlu diambil oleh pemerintah untuk menyesuaikan aturan hukum dengan dinamika masyarakat modern, serta untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga kepentingan publik,” tandas Bamsoet.[Zul]










