Sudah Usang, Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api Perlu Pembaruan

Mantan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menjadi narasumber disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Trisakti, Kamis (16/1/2025)/Dokpri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET –Peraturan perundangan terkait senjata api perlu pembaruan. Hal ini disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo saat menjadi narasumber disertasi mahasiswa program doktor ilmu hukum Universitas Trisakti, Kamis (16/1/2025).

Saat ini, katanya, peraturan mengenai kepemilikan senjata api masih diatur dalam undang-undang yang telah ada sejak lama, seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960.

Menurut Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks keamanan dan perlindungan diri di era moderen.

“Salah satu masalah yang muncul adalah ketidakcukupan peraturan turunan yang ada saat ini, seperti Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022, yang mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api. Peraturan ini belum mengatur penggunaan senjata api bela diri secara spesifik,” katanya.

Akibatnya, lanjut Bamsoet, hal tersebut menciptakan celah hukum yang dapat disalahgunakan dan memunculkan ketidakpastian bagi pemilik izin senjata api bela diri. Selain, seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik izin khusus senjata api bela diri maupun dari sisi aparat penegak hukum.

Dosen tetap pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN) dan Universitas Borobudur sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, penggunaan senjata api oleh warga sipil, terutama untuk tujuan membela diri, diperbolehkan dalam hukum hanya dalam keadaan tertentu.