Berstatus Milik Pribadi, Pemprov DKI Tetap Stop Aktivitas Pengerukan Pasir di Pulau Biawak

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, saat berbincang santai dengan awak media di acara Jakarta Update Edisi 2 di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan , Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)/Diskominfotik.

Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah langsung menindaklanjuti aspirasi warga yang meminta pembangunan merusak alam di Pulau Gugus Lempeng, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu dihentikan.

Adriansyah mengatakan, proyek pembangunan dermaga dan resort milik swasta di Pulau Gugus Lempeng yang berdekatan dengan Pulau Pari dan Pulau Biawak tersebut dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan Hutan Mangrove.

“Pada 17 Januari kemarin memang ada alat besar ekskavator. Namun, hingga kini tidak ada pengerjaan kembali,” katanya, Senin (20/1/2025).

Adriansyah menjelaskan, warga resah karena pembangunan ini diduga tidak ada izin dan dilakukan secara diam-diam.

“Terkait, perizinan dan penghentian proyek itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI,” terangnya.

Ia juga meminta warga agar tetap tenang dan menjaga suasana kondusif di Kelurahan Pulau Pari sambil menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang.

“Tetap jaga kedamaian serta menyerahkan masalah ini ke pihak berwenang. Saya berharap pihak berwajib juga bisa turun tangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, Nurliati menambahkan, terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan wewenang dari KKP RI.

“Proyek pembangunan ini masih terus dipantau. Kita juga masih menunggu bukti izin pembangunannya,” pungkasnya.[zul]