JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada yang melibatkan petahana yang melakukan rolling pejabat di masa Pilkada.
Tito menekankan bahwa petahana yang terang-terangan melanggar aturan tidak boleh dibiarkan lolos dari sanksi, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.
“Kami akan siapkan saksi ahli dari Kemendagri. Kesaksian kami jelas, petahana yang melanggar itu diskualifikasi. Karena sudah jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan itu,” tegas Tito dalam pernyataan resminya, yang dikutip Kamis (30/1/2025).
Dua daerah yang kini menjadi perhatian publik ialah di Sulawesi Utara, yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon. Kedua wilayah ini contoh kasus yang sedang dalam proses sengketa di MK.
Di Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda beserta wakilnya Kevin Wowiling Lotulung digugat karena melakukan rolling ASN tanpa izin Kemendagri pada 22 Maret 2024. Rolling tersebut baru dibatalkan pada 17 April, sementara izin resmi dari Kemendagri baru keluar pada 18 Mei.