JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, suasana malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan tiba-tiba berubah tegang ketika Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan operasi penggerebekan di sebuah hotel.
Operasi ini menimpa sebuah pesta seks sesama jenis yang diselenggarakan secara tertutup, di mana sebanyak 56 pria diamankan sebagai peserta, dan tiga di antaranya segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan hangat mengenai penerapan hukum terkait aktivitas privat, serta batasan antara pelanggaran hukum dan hak privasi individu.
Operasi polisi yang dilakukan di lokasi tersebut membongkar sebuah acara yang, meskipun dilakukan tanpa biaya partisipasi, dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ketiga tersangka yang terlibat – RH alias R, RE alias E, dan BP alias D – memiliki peran yang berbeda. RH alias R dan RE alias E dituduh bertanggung jawab dalam pembiayaan sewa kamar hotel, sedangkan BP alias D berperan aktif dalam merekrut peserta dengan menghubungi sekitar 20 orang secara individual.
Kronologi Operasi dan Barang Bukti yang Ditemukan Pesta Seks Sesama Jenis
Selama penggerebekan, petugas menemukan bukti-bukti penting yang berkaitan dengan acara tersebut.
Di antaranya, alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun yang digunakan di lokasi pesta menjadi barang bukti utama.
Selain itu, keunikan dari acara ini terletak pada penggunaan stiker glow in the dark sebagai identitas peserta, di mana peserta yang berperan sebagai “perempuan” ditempelkan stiker di bahu, sedangkan peserta yang berperan sebagai “laki-laki” tidak.