JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus pembangunan pagar laut ilegal yang mencuat di Banten kini memasuki babak baru setelah Ombudsman RI mengungkap adanya maladministrasi dan enam indikasi tindak pidana terkait proyek tersebut. Temuan ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam dugaan kejahatan terkait pemagaran laut yang dikhawatirkan juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, mengapresiasi temuan Ombudsman dan meminta agar laporan ini tidak hanya sekadar menjadi dokumen tertulis, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum tegas.
“Temuan ini jangan hanya sekadar laporan di atas kertas, tapi harus ada tindak lanjut dan usut hingga tuntas. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Cari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku,” ujar Indrajaya, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan laporan Ombudsman, pembangunan pagar laut di Banten sudah berlangsung sejak Oktober 2024. Awalnya, proyek ini hanya mencakup 10 kilometer, namun tidak dibongkar dan justru terus diperluas hingga mencapai 30,6 kilometer.
Selain itu, ditemukan adanya upaya penguasaan ruang laut secara ilegal dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung proyek tersebut. Sebanyak 263 sertifikat hak juga diterbitkan guna menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Indrajaya meminta Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti temuan Ombudsman dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia juga mendesak Ombudsman untuk tidak berhenti pada investigasi di Banten saja, tetapi melakukan penyelidikan secara nasional agar diketahui secara menyeluruh wilayah mana saja yang mengalami pemagaran laut ilegal.
Keberadaan pagar laut ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut. Oleh karena itu, Indrajaya menegaskan bahwa masalah ini harus menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi praktik pengklavingan sumber daya laut demi keuntungan kelompok tertentu.
“Ini permasalahan bersama. Temuan Ombudsman harus menjadi pijakan untuk mencegah penguasaan ilegal atas sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan untuk kelompok atau golongannya,” pungkasnya.[dnl]