TANJUNG PINANG, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI), Zulkifli Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani sedimentasi laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pelestarian ekosistem laut Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kelautan.
“Kami mengamati dan mencermati langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menertibkan aktivitas penambangan pasir laut, terutama yang dilakukan secara ilegal,” katanZulkifli dalam keteranganya, Minggu (9/2/2025).
“HPSLI meminta pemerintah untuk menangani secara serius praktik penambangan ilegal karena jelas merugikan negara,” tambahnya.
Menurut dia, apabila dikelola dengan benar, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara signifikan.
Oleh karena itu, HPSLI mendesak pemerintah untuk segera membuka izin bagi 66 perusahaan yang telah memenuhi persyaratan guna mengoptimalkan pemanfaatan sedimentasi laut secara legal dan berkelanjutan.
Potensi Ekonomi dari Pengelolaan Pasir Laut
Zulkifli Yusuf juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data KKP, ekspor pasir laut dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 67 triliun.
Angka ini tertuang dalam PP No. 26 Tahun 2023 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024.
“Dalam hitungan kami, jika 1 miliar meter kubik pasir laut dapat dikelola untuk kepentingan reklamasi, negara berpotensi memperoleh pemasukan hingga Rp 67 triliun. Angka ini bahkan 10 kali lipat lebih besar dari anggaran KKP yang hanya Rp 6,7 triliun,” papar Zulkifli Yusuf usai menggelar rapat dengan tim di Batam.







