Penolakan terhadap praperadilan oleh hakim-hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Kamis (13/2/2025) menegaskan bahwa status tersangka Hasto atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan telah sah secara hukum.
Reaksi publik dan berbagai pengamat hukum pun menilai bahwa mangkirnya Hasto menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ketika Hasto Kristiyanto kembali mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan di gedung KPK, tim kuasa hukum langsung melayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan pada pukul 08.30 WIB.
Namun, pernyataan ini tidak mengurangi kecaman KPK yang menilai bahwa penundaan pemeriksaan seharusnya tidak menghambat proses hukum yang sudah berjalan.
Dalam konteks hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi jalannya penyidikan kecuali ada putusan hakim yang menetapkan penundaan tersebut secara resmi.
Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam proses hukum, terutama ketika melibatkan pejabat tinggi dan tokoh publik.[dit]











