KALBAR, FAKTANASIONAL.NET – Di Kabupaten Sanggau, khususnya di Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuri perhatian masyarakat.
Puluhan lanting tambang emas tampak tersusun rapi di aliran Sungai Kapuas, memicu kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem yang semakin mendalam.
Pantauan di lapangan mengungkapkan bahwa sudah sedikitnya 21 lanting pertambangan beroperasi, dan jumlahnya terus bertambah tanpa adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum, terutama Polres Sanggau.
Aktivitas pertambangan ilegal ini tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi namun juga mengancam keberlangsungan alam di sekitarnya.
Bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida kerap digunakan dalam proses penambangan, yang berdampak langsung pada kualitas air dan tanah di sekitar Sungai Kapuas.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat adanya peningkatan kadar logam berat hingga lebih dari 500 persen. Kondisi ini mengancam kehidupan ribuan warga serta flora dan fauna yang mengandalkan sungai sebagai sumber kehidupan.
Warga mengungkapkan bahwa aktivitas PETI ini sudah berubah dari sekadar tambang liar menjadi jaringan bisnis ilegal yang terorganisir. Sosok kuat dengan inisial AS diduga menjadi penampung utama emas hasil tambang liar.