Soal Dugaan Keterlibatan PT Sinarmas di Korupsi PT Taspen, Pakar Hukum: KPK Jangan Lengah

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa PT IIM dan beberapa sekuritas lain dikabarkan meraup keuntungan puluhan hingga ratusan miliar.

Sementara Sinar Mas Sekuritas tercatat hanya mendapat simbolis Rp44 juta, padahal kapasitas modal dan jaringan distribusi mereka memungkinkan perputaran dana jauh lebih besar.

Hudi mendorong KPK untuk memanggil ulang petinggi Sinar Mas, termasuk Indra Widjaja, yang dua kali mangkir pada panggilan Februari dan April 2025.

“KPK harus benar-benar mendalami kasus itu agar dapat data yang sebenarnya. Jangan sampai KPK lengah dengan para koruptor. Ke semua diduga terlibat seperti cabang dan manajemennya,” tegasnya.

Jika perlu, langkah hukum penjemputan paksa harus ditempuh agar Koordinator Grup Sinar Mas ikut bertanggung jawab.

Dalam kronologi kasus, PT Taspen menanamkan dana Rp1 triliun ke reksa dana bermasalah pada Mei 2019, yang kemudian mencetak kerugian negara hingga Rp220 miliar.

Dua tersangka, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), telah ditahan. Hudi ingin memastikan KPK tidak berhenti di 44 juta, melainkan menuntaskan seluruh rantai aliran dana, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang dan penetapan tersangka korporasi.

Dengan temuan ini, publik menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap aliran dana sesungguhnya dan memastikan pertanggungjawaban hukum menyeluruh kepada seluruh pihak yang terlibat.[dit]