JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan memperpanjang penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Upaya paksa ini berlangsung selama 40 hari, terhitung sejak 1 Mei hingga 9 Juni 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus bergulir.
Pada tanggal 8 Mei 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim diperpanjang masa tahanannya guna melengkapi berkas perkara dan mengoptimalkan asset recovery.
Langkah ini diambil setelah penyitaan sebagian pengembalian kerugian negara sebesar USD 1.420.000, dari total target USD 15 juta.
Selain perpanjangan penahanan, penyidik KPK juga menyita berbagai aset milik tersangka. Hingga saat ini, tiga hektare lahan di wilayah Jabodetabek telah disita sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.
Penyitaan aset tersebut merupakan langkah awal dalam rangka pengembalian keuangan negara secara maksimal.











