Hukum  

Kasus TPPU Duta Palma: Kejagung Sita Uang Rp 6,8 Triliun Serta USD 13 Juta

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp 479 miliar di kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group.

Dengan demikian, total uang yang telah disita Kejagung dari kasus tersebut sudah mencapai Rp 6,8 triliun lebih.

“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Sabtu (10/5/2025).

Harli menjelaskan penyidik Kejagung menyita juga uang dalam bentuk mata uang asing. “Yang disita ada dalam bentuk rupiah dan ada mata uang asing, Rp 6,8 T berarti hanya rupiah, mata uang asing beda lagi,” ujarnya.

Dia merinci, mata uang asing (valuta asing/valas) yang disita terkait kasus TPPU Duta Palma ini di antaranya USD 13.274.490,57, SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.

“Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada uang Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000,” imbuhnya.

Harli menyampaikan uang hasil sitaan penting untuk disampaikan agar masyarakat bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi,” terangnya.