JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali bergulir pada Jumat, 16 Mei 2025.
Jaksa KPK menghadirkan penyelidik Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy’ari sebagai saksi kunci dalam perkara yang terkait dengan mantan calon legislatif Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto didakwa memberi suap Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tujuannya, menurut dakwaan, agar Wahyu mengurus perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh merintangi proses penyidikan KPK sejak tahun 2020.
Fakta Kesaksian Arif Budi Raharjo
Arif Budi Raharjo memaparkan kronologi penelusuran aliran dana terkait transaksi, serta indikasi upaya perlambatan penyidikan.
Ia menegaskan adanya komunikasi antara Hasto dengan oknum KPU untuk memuluskan PAW. Kesaksian Arif memperkuat keterangan sebelumnya dari Rossa Purbo Bekti, penyidik lain yang hadir dalam sidang.











