SE KPK menjadi pedoman internal lembaga antirasuah, menegaskan kewenangan penindakan, pencegahan, dan supervisi terhadap BUMN. Namun, SE bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum eksternal setara undang-undang.
Ke depan, harmonisasi antara UU BUMN, UU KPK, serta regulasi pelaksana perlu segera diupayakan agar tidak terjadi celah impunitas. Reformasi tata kelola BUMN wajib diikuti revisi regulasi teknis untuk mempertegas definisi kerugian negara dan mekanisme audit.
Tanpa kolaborasi lintas lembaga dan perbaikan kerangka hukum, pemberantasan korupsi di sektor BUMN berisiko stagnan.
Publik menanti langkah-langkah konkret pemerintah dan DPR untuk menutup ruang korupsi agar program transformasi BUMN berjalan transparan dan akuntabel.[dit]










