Kalbar  

Warga Sungai Raya Gagalkan Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Kubu Raya

Seorang tersangka pelaku pencurian kabel menara telekomunikasi yang sebelumnya berhasil digagalkan oleh warga setempat. (Dok. HO/Faktanasional)

KUBU RAYA- FAKTANASIONAL.NET – Warga Kecamatan Sungai Raya menggagalkan tindak pidana pencurian kabel tower milik PT Telekomunikasi Seluler yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RM pada Minggu (31/5/2026) malam.

Pria berusia 24 tahun tersebut tertangkap basah saat mencoba memotong dan mencuri kabel daya jenis RRU 2 Core Type-D 16 MM2 di kawasan menara pemancar Protelindo.

Lokasi kejadian perkara tersebut tepatnya berada di Jalan Adisucipto Gang Bina Raya Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya Ambril melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Ade membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian aset objek vital tersebut.

“Benar, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. TKP berada di Tower Protelindo, Jalan Adisucipto Gang Bina Raya, RT 001/RW 003, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/26).

Aksi kejahatan pada tengah malam tersebut awalnya tidak diketahui hingga gerak-gerik mencurigakan pelaku di area menara pemancar memicu kewaspadaan masyarakat sekitar.

Masyarakat setempat yang melihat indikasi mencurigakan tersebut langsung bergerak cepat melakukan pengepungan di sekitar lokasi area menara pemancar telekomunikasi.

Pelaku RM akhirnya berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri membawa seluruh barang bukti hasil curiannya.

“Pelaku sempat diamankan oleh warga setempat. Menghindari aksi main hakim sendiri, warga kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Sungai Raya,” jelas Ade.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut personel Kepolisian Sektor Sungai Raya langsung meluncur menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi keamanan wilayah.

Petugas kepolisian segera membawa terduga pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga menuju Markas Kepolisian Sektor Sungai Raya guna menjalani proses pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh pihak PT Telekomunikasi Seluler total kerugian materiil akibat pemotongan kabel daya tersebut ditaksir mencapai Rp15.980.000.

Tindak pidana pencurian kabel tower ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan tetapi juga sangat berpotensi mengganggu kualitas jaringan komunikasi masyarakat.

Penyidik Kepolisian Sektor Sungai Raya saat ini masih terus melakukan penyelidikan secara intensif terkait kasus kejahatan yang menyasar infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Pihak penegak hukum menduga kuat bahwa tersangka RM tidak beraksi sendirian dalam melancarkan kejahatan pencurian aset vital menara pemancar ini.

“Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. Melihat modus dan target operasinya, tidak menutup kemungkinan pelaku pencurian tersebut lebih dari satu orang. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke jaringan penampungnya,” tegas Ade.

(*Red)