UU BUMN dan SE KPK: Hambatan Baru Pemberantasan Korupsi di BUMN

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Di tengah harapan publik terhadap pemberantasan korupsi yang semakin efektif, penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memunculkan tafsir ganda seputar batas kewenangan aparat penegak hukum.

KPK pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 untuk menegaskan wewenangnya pasca-UU BUMN, namun masih menyisakan pertanyaan terkait efektivitasnya.

UU BUMN baru menghapus frasa “yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”, sehingga definisi kerugian negara dalam konteks BUMN menjadi kabur.

Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan keraguan dalam proses audit dan penegakan hukum, di mana KPK dan Inspektorat BUMN harus bersinergi dalam memetakan korporasi-versus-penyelenggara-negara.

Dengan otonomi korporasi yang lebih luas, BUMN dapat mengedepankan business judgment rule, sementara tindakan manipulatif bisa disalahartikan sebagai risiko bisnis sah.

Aparat penegak hukum dihadapkan pada dilema: kapan intervensi KPK masih relevan, dan bagaimana membedakan korupsi terstruktur dengan kebijakan bisnis yang agresif?