Keempat jurnalis tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga.
AKP Ryan menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan cermat dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara perlu dilakukan dengan secermat mungkin dan berpedoman kepada prinsip aturan hukum yang berlaku. Polres Ketapang selalu berupaya melakukan tugas dengan seprofesional dan seoptimal mungkin,” katanya.
“Tahapan demi tahapan dalam proses hukum didasarkan kepada asas-asas hukum di Indonesia, termasuk asas praduga tak bersalah, serta asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam hukum,” lanjut dia.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.[zul]
