4 Jurnalis Jadi Korban Penganiayaan, Begini Respon Polres Ketapang

Polres Ketapang, Kalimantan Barat/ist.

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpa empat jurnalis, yakni Sb, Er, Sd, dan Ry, masih terus berjalan.

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Senin (26/05/2025).

Di kutip dari Faktakalbar.id, AKP Ryan mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani secara gabungan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama dengan jajaran Polsek.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan hari Jumat, diundur atas permintaan pelapor sendiri menjadi hari Selasa besok,” kata AKP Ryan pada Senin (26/05/2025) pukul 11.00 WIB.

Laporan dugaan penganiayaan tersebut berasal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (20/05/2025) di salah satu lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Exit mobile version