JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang sitaan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi.
Lelang serentak dijadwalkan pada 11 Juni 2025, digelar di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia—dari Jakarta III hingga Banda Aceh dan Pekalongan.
Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa total nilai minimal yang ditargetkan mencapai Rp122.281.577.700.
Peserta lelang dapat melihat dan mengikuti proses secara daring melalui portal resmi lelang.go.id. Proses dimulai dengan pengumuman lelang, dilanjutkan dengan aanwijzing (pemberian penjelasan) pada 3 Juni 2025 untuk barang bergerak di Rupbasan KPK Jakarta.
Setelah batas akhir penawaran, penetapan pemenang dan pembayaran berlangsung maksimal lima hari kerja.
Detail Lot yang Dilelang
– Barang Tidak Bergerak (37 lot): Contohnya satu bidang tanah dan bangunan 120 m² di Pasar Minggu, Jakarta Selatan; limit Rp1,5 miliar.
– Barang Bergerak (44 lot): Mulai HP iPhone 13 Pro Max (limit Rp8,819 juta) hingga sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT (limit Rp207,565 juta).
Nilai lot disesuaikan dengan taksiran pasar dan kondisi barang. KPK berharap ke-81 lot ini habis terjual agar hasilnya bisa segera disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).










