Namun, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, permohonan penangguhan tersebut belum disetujui oleh otoritas Singapura.
Hal ini menunjukkan bahwa Singapura cenderung tidak memberikan kelonggaran bagi buronan korupsi yang tengah diupayakan ekstradisinya oleh negara asal.
Paulus Tannos sendiri menjadi buronan KPK sejak terbitnya surat perintah penangkapan seiring dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.
Meski ia sempat ditahan di Jakarta, Paulus kabur dan akhirnya tertangkap di Singapura beberapa waktu lalu. Sejak penangkapan, otoritas Singapura telah memulai proses hukum terkait permintaan ekstradisi yang diajukan KPK.
Namun, hingga awal Juni 2025, belum ada kepastian tanggal kepulangan Paulus Tannos ke Indonesia karena menunggu keputusan pengadilan atas permohonan penangguhan penahanan.
KPK juga terus memantau dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Ditjen AHU guna mempercepat prosedur administrasi.
Diharapkan, setelah semua syarat terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan Paulus ditolak, proses ekstradisi segera berjalan.
Budi Prasetyo meyakini bahwa dengan semangat pemberantasan korupsi lintas negara, Singapura akan menyerahkan Paulus Tannos tanpa hambatan berarti. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan memberi pesan tegas bahwa tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku korupsi di Indonesia.[dit]











