JAKARTA, FAKTANASIONA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya perlakuan khusus terkait pemindahan lokasi pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ke Markas Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut murni didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas, bukan karena unsur kesengajaan atau untuk memberikan keistimewaan.
Khofifah dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022. Pihak KPK menyatakan bahwa tim penyidik memang sedang berada di Jawa Timur untuk menangani serangkaian kegiatan penyidikan dalam perkara yang sama.
Oleh karena itu, pemeriksaan di Polda Jatim dinilai sebagai langkah yang paling praktis dan tidak berbeda subtansinya dengan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemeriksaan di luar kantor KPK bukanlah hal baru. Beberapa saksi lain, bahkan tersangka, dalam berbagai kasus juga pernah diperiksa di kantor kepolisian daerah.











