Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP: Modus Korupsi Rp 80 Miliar Terbongkar

Gedung Merah Putih KPK
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

Hanya invoice dan dokumen tender yang disiapkan, lalu diajukan sebagai dasar pencairan anggaran. Karena bersifat fiktif, nilai proyek tetap dicairkan penuh, padahal tak ada output konstruksi nyata.

Dari guncangan awal penyidikan, KPK menduga kerugian negara mencapai sekitar Rp 80 miliar. Uang hasil pencairan itu kemudian dialirkan melalui rekening subkontraktor fiktif, lalu sebagian besar berpindah tangan ke oknum di PT PP. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena terbukti merugikan keuangan negara yang dikelola BUMN.

Proses penyidikan dimulai Desember 2024, dan hingga kini KPK telah menetapkan dua tersangka. Nama dan jabatan mereka belum dirilis untuk menjaga kelancaran pemeriksaan. Sementara itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua orang berinisial DM dan HNN guna mencegah potensi pelarian.

Sebagai tindak lanjut, KPK terus melakukan pemeriksaan saksi dan menelusuri aliran dana lebih jauh. Publik berharap proses ini memberi efek jera dan meningkatkan tata kelola proyek BUMN.[dit]