Menurut Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), praktik impor ini mengancam kelangsungan industri komponen dan perakitan di tanah air. Truk asal China yang lebih murah membuat pengusaha tambang beralih dari produk lokal. Lebih parahnya lagi, banyak dari truk impor ini tidak dilengkapi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) karena dianggap hanya beroperasi di area internal tambang. Hal ini tidak hanya merugikan industri, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan kendaraan.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah mengakui isu ini sebagai perhatian utama. Meskipun truk tersebut masuk sebagai “barang modal”, aspek keselamatan tetap tidak bisa ditawar. Saat ini, pemerintah sedang berkoordinasi antar kementerian untuk mencari solusi. Desakan dari para pelaku industri lokal sangat jelas: pemerintah harus hadir sebagai regulator untuk menciptakan fair trading.
Mendorong penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi adalah kunci untuk menjaga perputaran ekonomi dan kesehatan industri otomotif nasional.[dit]











