Skandal Kuota Haji: Dugaan Kongkalikong Kemenag & Travel Rugikan Negara Rp1 Triliun

Gedung Merah Putih KPK/zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya dugaan korupsi besar dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2024. Penyelidikan ini berfokus pada distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK menduga telah terjadi kongkalikong antara oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi travel haji untuk membagi jatah secara tidak wajar.

Praktik culas ini diduga didasari oleh motif ekonomi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dari kuota tambahan tersebut. Alih-alih memprioritaskan jemaah haji reguler yang telah mengantre lama, kuota tersebut justru diduga dibagi rata untuk haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal dan menguntungkan pihak travel. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.