Kabar Gembira Buruh! Kuota Rumah Subsidi Naik Drastis Jadi 50.000 Unit

Kabar Gembira Buruh! Kuota Rumah Subsidi Naik Drastis Jadi 50.000 Unit/(ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah membawa angin segar bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Melalui Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum (PKP), kuota untuk program rumah subsidi secara resmi ditingkatkan lebih dari dua kali lipat. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa kuota yang semula berjumlah 20.000 unit, kini melonjak menjadi 50.000 unit, dilansir pada 15 Agustus 2025.

Keputusan strategis ini diambil setelah pertemuan intensif antara Menteri Ara dengan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, serta mendapat persetujuan penuh dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Penambahan kuota ini bukanlah tanpa alasan. Tingginya minat dari para pekerja menjadi pendorong utama pemerintah untuk memperluas jangkauan program ini. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah lebih banyak buruh untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka secara keseluruhan. Kebijakan ini menjadi bukti konkret kepedulian pemerintah terhadap salah satu kebutuhan primer para pekerja.