Sebelumnya, dalam kasus korupsi proyek senilai Rp231,8 miliar ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, Rasuli Efendi Siregar (RES); serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL). Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memenangkan lelang proyek.
Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan adanya modus pengaturan pemenang lelang yang diotaki oleh Topan Ginting. Ia diduga sengaja mengarahkan agar perusahaan swasta tertentu memenangkan tender proyek. Sebagai imbalannya, Topan dijanjikan akan menerima fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta tersebut. KPK mendeteksi bahwa para tersangka dari pihak swasta telah menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga akan didistribusikan kepada para pejabat yang telah membantu melancarkan aksi mereka. Pemeriksaan para saksi, termasuk Rektor USU, diharapkan dapat membuat kasus ini semakin terang.[dit]











