JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM), tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan catatan, terakhir kali Irvian melaporkan harta kekayaannya pada 2 Maret 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut jumlah harta dalam LHKPN Irvian tidak sejalan dengan temuan awal dari operasi tangkap tangan (OTT). “Jumlah asetnya tidak sinkron dengan hasil penyelidikan,” tegasnya.
Dalam laporan 2022, Irvian tercatat memiliki kekayaan senilai Rp3,9 miliar. Aset tersebut mencakup tanah, bangunan, mobil Mitsubishi Pajero, kas, serta harta bergerak lainnya. Namun, hasil penyidikan KPK menemukan adanya penerimaan uang sekitar Rp69 miliar sejak 2019 terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
